Jakarta (ANTARA) - Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memastikan pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025 sebesar Rp36.9 miliar kepada pencipta musik di tengah masa transisi regulasi baru.
Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.
President Director WAMI, Adi Adrian mengatakan mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota,” kata Adi Adrian, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: LMKN rampungkan verifikasi royalti digital tahap III Rp39,4 miliar
Sebagai LMK yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, WAMI mendistribusikan royalti tersebut pada periode ketiga itu mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada bulan Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan.
Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.
Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.
Baca juga: WaMI serahkan dana royalti Rp64 miliar untuk diverifikasi LMKN
Adapun, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar. Lalu sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.
Baca juga: WAMI tegaskan data dana royalti tak bisa diungkap tanpa izin penerima
Meski demikian, Adi memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan yang ada. WAMI terus meningkatkan sistem, termasuk melalui ATLAS, agar layanan kepada anggota semakin akurat dan tepercaya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” tambah Adi.
Pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Baca juga: LMK jelaskan alur distribusi royalti musik kepada musisi
Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian berbasis data aktual dan verifikasi yang sah.
Royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan para pengguna selama periode Mei-September 2025, bukan berdasarkan tanggal penggunaan karyanya. Oleh karena itu, data atau pembayaran yang diterima setelah periode ini akan diproses pada distribusi-distribusi berikutnya.
WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini, antara lain Roby Satria (salah satu pencipta lagu “Mangu” yang juga personel band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu “Rumah Ke Rumah” dan personel Feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh).
Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.
Baca juga: WAMI tegaskan siap diaudit pemerintah terkait royalti musik
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































