Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 100 kabupaten/kota dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan.
"Izin-izin alih fungsi lahan sementara kami moratorium, kecuali di 100 kota," ujar Nusron dalam Regional Forum 2025 di Jakarta, Rabu.
Adapun beberapa kota/kabupaten yang termasuk 100 kabupaten/kota yang dikecualikan dari moratorium tersebut seperti Kota Sabang, Provinsi Aceh; Kabupaten Siak, Provinsi Riau; dan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, Kota Jambi, Provinsi Jambi; Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung; dan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak 100 kabupaten/kota yang dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan tersebut karena sudah mencapai target 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) atau tidak mempunyai LBS.
"Jadi, seperti Jakarta sudah punya LBS, tidak perlu (moratorium). Jadi, kalau alih fungsi lahan di 100 kabupaten/kota tersebut masih aman. Tapi, kalau di tempat lain untuk sementara kita tata terlebih dahulu," kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron menegaskan kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Menurut dia, area yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan.
Nusron menekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat.
Dia menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian.
Jika lahan LP2B hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.
Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87 persen dari total LBS harus masuk ke dalam kategori LP2B.
Baca juga: ATR/BPN siapkan lahan huntara penyintas Sumatera di 52 kabupaten/kota
Baca juga: Kementerian ATR menargetkan penuntasan Konsolidasi Tanah 2025
Baca juga: Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































