Da'i Bachtiar soroti keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri

1 hour ago 1
Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?

Jakarta (ANTARA) - Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menyampaikan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) perlu dikaji kembali, khususnya terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses persetujuan.

Ia menyebut saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.

"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Da'i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik.

Kondisi tersebut dikhawatirkan Da'i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.

Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.

"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tutupnya.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri tampung masukan untuk revisi UU Polri

Baca juga: Pakar Hukum: Komisi III DPR perlu dukung reformasi Polri hingga ke Polsek

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |