- Rabu, 9 April 2025 08:24 WIB
ANTARA - Perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Siprianto. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin pada Selasa (8/4) malam menyebut, kedua tersangka diduga menyalahgunakan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Pemkot Palembang minta warga kurangi penggunaan plastik
- 10 November 2022
Palembang jaring atlet esport profesional
- 10 Februari 2021
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.