Ekonom: PFII perlu fondasi kuat sebelum pemberian insentif pajak

1 month ago 27

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memandang, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memerlukan fondasi yang kuat sebelum menawarkan insentif pajak agar mampu menarik investor melalui kepastian hukum hingga regulator yang kredibel.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan pengalaman berbagai pusat keuangan, investor juga mempertimbangkan kemudahan repatriasi modal, pasar keuangan yang dalam, serta kepastian penyelesaian sengketa.

“Pajak hanya menjadi nilai tambah ketika fondasi tersebut sudah kuat. Kalau fondasinya belum siap, insentif yang terlalu besar justru menjadi sinyal bahwa kita sedang berusaha menutup kelemahan struktural dengan diskon pajak,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Yusuf juga menilai, efektivitas insentif pajak untuk menarik investor terbatas. Terlebih, Indonesia sudah menerapkan pajak minimum global 15 persen sesuai Pilar Dua OECD.

“Bagi perusahaan multinasional besar, jika Indonesia tidak memungut pajak, kekurangannya tetap dapat dipungut oleh negara asal investor. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Manfaat terbesar justru berpotensi dinikmati oleh entitas di luar cakupan aturan tersebut, seperti family office atau dana investasi berukuran menengah,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan bahwa hal yang sama berlaku pada aspek pengawasan. Menurut Yusuf, tantangannya bukan menambah banyak lembaga pengawas, melainkan memastikan desain aturannya sejak awal tidak menciptakan celah penyalahgunaan.

Fasilitas juga dinilai harus dibatasi hanya bagi entitas yang benar-benar memiliki aktivitas ekonomi riil di kawasan, bukan perusahaan yang hanya memindahkan alamat administratif.

“Yang tidak kalah penting, fasilitas pajak tidak boleh menjadi pintu untuk mengalihkan penghasilan yang sebenarnya berasal dari Indonesia. Kalau itu terjadi, PFII tidak menciptakan investasi baru, tetapi hanya memindahkan basis pajak dari satu wilayah ke wilayah lain,” kata Yusuf.

Baca juga: BI dukung pembentukan PFII untuk memperkuat ketahanan eksternal RI

Baca juga: Misbakhun: Pajak 0 persen di PFII diusulkan bisa hingga 50 tahun

Ia mengingatkan risiko round tripping yang cukup tinggi. Yusuf mencatat bahwa sebagian modal Indonesia selama ini memang kembali melalui yurisdiksi lain dan tercatat sebagai investasi asing.

“Jika desain PFII tidak hati-hati, kawasan ini justru berpotensi menjadi jalur yang lebih murah untuk praktik tersebut,” ujar dia.

Karena itu, imbuh Yusuf, pengawasan tidak cukup melihat asal negara investor, tetapi harus mampu mengidentifikasi pemilik manfaat akhir dan memastikan dana yang masuk benar-benar merupakan modal baru.

Dari sisi tata kelola, ia juga memandang bahwa kredibilitas regulator jauh lebih penting daripada besarnya insentif fiskal. Dalam hal ini, regulator harus independen dari pengelola kawasan maupun pelaku usaha agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Investor juga membutuhkan kepastian bahwa kontrak dapat ditegakkan, sengketa diselesaikan secara cepat, aturan tidak mudah berubah, dan modal dapat keluar masuk tanpa hambatan.

“Tanpa itu semua, insentif pajak sebesar apa pun tidak akan cukup membangun kepercayaan,” kata Yusuf.

Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR RI kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII dan diharapkan bisa disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.

RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah PFII yang dapat berlaku hingga 50 tahun.

“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga: Himbara: Tujuh prasyarat untuk tingkatkan kepercayaan investor ke PFII

Baca juga: IKPI: pembentukan PFII tidak cukup hanya andalkan insentif perpajakan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |