Jakarta (ANTARA) - Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan menilai perpanjangan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026 dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) ke perekonomian.
Stimulus kebijakan ini, menurut dia, bisa menopang daya beli masyarakat kelas menengah.
“Kelompok menengah mempunyai daya beli yang lebih besar, dengan pemberian PPN DTP saya kira akan memberikan multiplier effect. Hal ini pernah dilakukan oleh pemerintah di masa pandemi 2021-2022, dan memang cukup efektif,” kata Ferry kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, ia mewanti-wanti bahwa pemerintah tetap perlu mencermati postur fiskal agar kebijakan insentif tidak menekan ruang belanja negara.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti arah kebijakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang cukup progresif dalam menjaga momentum pertumbuhan.
“Kebijakan Menkeu baru saya kira cukup progresif. Terlepas dari hasil yang mungkin belum terlihat saat ini. Belanja negara secara teori mampu untuk memutar ekonomi di masyarakat. Yang secara gradual, dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
"PPN Ditanggung Pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).
Insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Namun dengan adanya keputusan terbaru, fasilitas tersebut diperpanjang hingga 2026 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan.
Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
Baca juga: Kemenkeu: PPN DTP rumah 100 persen berlaku Januari-Desember 2026
Baca juga: PKP: Perpanjangan insentif PPN DTP rumah dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Menteri PKP bersurat kepada Menkeu agar PPN 0 persen dilanjutkan
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.