Ekonom dorong penguatan aturan main instrumen fiskal

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mendorong penguatan aturan main atau rulebook penggunaan instrumen fiskal agar tujuan, jangka waktu, pembagian risiko, serta mekanisme keluar setiap kebijakan semakin jelas.

Menurut dia, kesinambungan sejumlah kebijakan pada awal masa jabatan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola berbagai instrumen ekonomi yang telah dimiliki pemerintah.

“Yang mulai dibutuhkan sekarang adalah rulebook, untuk apa sebuah instrumen digunakan, neraca siapa yang menggunakannya, berapa lama, dan bagaimana exit mechanism-nya,” kata Fakhrul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Usai dilantik, ia menegaskan komitmen menjaga keuangan negara dan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

Fakhrul mengatakan Indonesia telah memiliki beragam instrumen dan neraca ekonomi, mulai dari APBN dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga bank BUMN, BUMN, Danantara, kebijakan perpajakan, serta berbagai instrumen pembiayaan.

Menurut dia, tahapan berikutnya adalah memperjelas urutan kebijakan, sasaran, serta pembagian fungsi dan risiko agar setiap instrumen digunakan oleh institusi yang paling mampu mengelolanya.

Salah satu instrumen tersebut adalah penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun pada bank-bank milik negara. Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan hingga Juli 2027.

Fakhrul menilai keberlanjutan penempatan SAL perlu diikuti peningkatan kualitas transmisi dengan melihat seberapa besar kredit yang tercipta, sektor yang menerima pembiayaan, aset produktif yang dihasilkan, serta pihak yang menanggung risikonya.

“Tujuan akhirnya adalah agar penggunaan public balance sheet berhasil crowd-in private balance sheet, bukan menggantikannya secara permanen,” ujar Fakhrul.

Menurut dia, pemanfaatan neraca pemerintah perlu diarahkan untuk menarik lebih banyak pembiayaan swasta sehingga dukungan negara menjadi pemicu kegiatan ekonomi, bukan menggantikan peran swasta secara permanen.

Fakhrul juga menilai APBN tetap memiliki peran penting sebagai peredam guncangan ekonomi, termasuk ketika terjadi tekanan pada harga energi.

Pemerintah hingga 31 Agustus 2026 telah membayarkan subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun kepada Pertamina dan PLN. Pembayaran tersebut antara lain ditujukan untuk menjaga kemampuan kedua BUMN menyediakan barang yang harganya diatur pemerintah.

“Kalau shock minyak hanya sementara, buffer fiskal memang dibuat untuk digunakan. Tetapi kalau harga energi tinggi menjadi persisten, jawabannya tidak bisa selamanya berupa subsidi. Kebijakan harus mulai mengurangi sumber shock itu sendiri,” ujar Fakhrul.

Karena itu, ia memandang pengembangan biodiesel 50 persen (B50), penguatan kapasitas energi domestik, serta efisiensi energi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi tekanan struktural terhadap fiskal dan neraca pembayaran sekaligus mengurangi kebutuhan struktural terhadap dolar AS.

Dari sisi perpajakan, Fakhrul menilai kepastian pembayaran restitusi juga merupakan bagian dari kredibilitas fiskal karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan modal kerja perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi restitusi hingga Agustus 2026 sebesar Rp191,82 triliun, turun 37 persen dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Suahasil sebelumnya memastikan restitusi yang menjadi hak wajib pajak dan memenuhi ketentuan tetap dibayarkan sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Fakhrul menilai kepatuhan perpajakan perlu berjalan dua arah, yakni dunia usaha memenuhi kewajibannya kepada negara secara tepat waktu dan negara memastikan hak pelaku usaha dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia juga menilai pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar perlu ditempatkan dalam agenda formalisasi ekonomi yang lebih luas.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah pemberlakuannya ditunda hingga 31 Oktober 2026.

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.

Fakhrul menilai digitalisasi pelaku usaha seharusnya tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga memperluas akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, pengadaan, pasar, dan layanan pemerintah.

“Formalisasi yang hanya membuat masyarakat lebih mudah dipajaki akan terasa seperti biaya. Formalisasi yang juga membuka akses terhadap pembiayaan dan kesempatan ekonomi akan terasa seperti pembangunan,” kata Fakhrul.

Lebih lanjut, ia mengatakan kesinambungan kebijakan perlu disertai evaluasi terhadap sasaran, jangka waktu, pembagian risiko, serta mekanisme berakhirnya setiap instrumen agar berbagai kebijakan fiskal bergerak menuju tujuan pembangunan yang sama.

Sementara itu, dalam RAPBN 2027, pemerintah merancang pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah mengarahkan RAPBN 2027 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, dengan tetap menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |