Ekonom: Aturan royalti penggunaan lagu di tempat usaha harus jelas

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Adiwarman Karim menekankan bahwa aturan royalti penggunaan lagu secara komersial di tempat usaha harus jelas supaya tidak membingungkan para pelaku usaha dan konsumen.

"Kata kuncinya adalah penggunaan lagu secara komersil yang dikenakan royalti. Nah definisi ini yang harus jelas," kata ahli ekonomi dan keuangan syariah itu kepada ANTARA pada Selasa.

Menurut dia, kejelasan aturan mengenai royalti yang dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang memutar atau memainkan lagu untuk keperluan komersial penting guna mencegah terjadinya pembayaran royalti ganda.

Dia mengemukakan bahwa pelaku usaha seharusnya sudah tidak perlu membayar royalti kalau memutar lagu dari platform streaming, YouTube, atau rekaman album resmi.

"Pemutaran lagu di resto dari rekaman, Spotify, YouTube, kaset, dan lain-lain menurut hemat saya tidak terkena royalti lagi, karena telah dibayar royalti dari rekamannya," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, selagi menunggu kepastian dan kejelasan aturan mengenai pembayaran royalti dalam penggunaan lagu secara komersial para pemilik bisnis kafe dan restoran bisa memutar lagu menggunakan sarana-sarana berbayar semacam itu.

Baca juga: LMKN: Pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti

Baca juga: Pemerintah cari jalan keluar atasi polemik soal royalti pemutaran lagu di kafe

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak atas karya musik tersebut.

Warganet lantas mempertanyakan apakah pembayaran royalti dalam pemutaran lagu di restoran atau kafe selanjutnya juga akan dibebankan kepada konsumen.

Di tengah polemik mengenai pembayaran royalti dalam pemutaran karya musik di ruang publik, sejumlah musisi menyatakan membebaskan orang memutar lagu mereka dari kewajiban membayar royalti.

Mereka menerapkan kebijakan tersebut guna mendukung para pengusaha kecil yang menjalankan usaha kafe dan restoran.

Baca juga: Wamenko Kumham: Revisi UU Hak Cipta beri kepastian hukum soal royalti

Baca juga: Aturan pembayaran royalti musik bagi kafe & restoran serta cara bayarnya

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |