Jakarta (ANTARA) - Dua orang penyedia barang dan jasa atas nama Mashur dan Bambang Widianto masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 8 tahun terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018—2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Saut Mulatua meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Dengan demikian keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Tak hanya pidana pokok, JPU turut menuntut Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019 serta Bambang selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp1,08 miliar dan Rp10,66 miliar subsider 4 tahun penjara.
Atas perbuatan Mashur dan Bambang, JPU meyakini keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan meliputi perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Khusus Mashur, keadaan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan JPU, yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara khusus Bambang, hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan berupa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta telah menikmati hasil kejahatannya.
Di sisi lain, JPU membeberkan keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Untuk Mashur, pertimbangan meringankan tuntutan berupa perbuatan terdakwa yang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan berlaku sopan di persidangan," ungkap JPU.
Dalam kasus tersebut, Mashur dan Bambang didakwa merugikan keuangan negara Rp61,54 miliar, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selain didakwa merugikan keuangan negara, keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag serta Rp 1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 di Kemendag.
Suap diberikan agar Putu dan Bunaya dapat mengatur untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Bambang dan Mashur dalam proses kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kemendag periode 2018—2019.
Tidak hanya itu, keduanya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang dikorupsi sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar, yakni dengan cara mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli aset berupa apartemen, tanah, mobil mewah, dan motor, serta pembayaran utang.
Dengan demikian, keduanya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.