Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp91,8 triliun.
“Telah disepakati tadi angka APBD Perubahan kita yang nanti akan ditandatangani MoU saat paripurna sebesar Rp91,8 triliun,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Khoirudin berharap anggaran DKI Jakarta akan dialokasikan dan dikelola untuk program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan DKI diminta harus dipercepat
“Kami akan memastikan bahwa masyarakat harus mendapat manfaat terbesar dalam anggaran yang besar ini,” kata dia.
Masukan-masukan dari komisi menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi merinci besaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp7 triliun.
Adapun sesuai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Mei 2025, penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 akan dilakukan pada Rabu (16/7).
Penandatanganan MoU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Kebutuhan dasar harus jadi prioritas saat bahas perubahan APBD
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.