DPP GMNI minta masyarakat dan kader jaga kondusivitas

3 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta kepada masyarakat dan menginstruksikan seluruh kader GMNI di seluruh Indonesia agar tetap menjaga kondusivitas.

Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada tujuan demonstrasi sebagai kewajiban warga negara dalam menjalankan fungsi kontrol, yakni mengawal agenda demokrasi yang substansial.

"Namun demikian di sisi lain, negara wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi tanpa terkecuali dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara," ujar Sujahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, DPP GMNI mengecam tindakan yang tidak berperikemanusiaan serta segala bentuk represivitas alat negara dalam demonstrasi.

Sujahri menuturkan hal itu menyusul tragedi kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di tengah momen demonstrasi, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Menurut dia, pengusutan spesifik hanya pada kasus tersebut tidak cukup lantaran sesuai prinsip tanggung jawab komando (command responsibility), komandan merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kinerja dan perilaku bawahan.

Dengan demikian, dikatakan bahwa hal tersebut termasuk Komandan Korps Brimob Polri dari satuan anggota Polri yang melakukan tindakan represif harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Ia berpendapat Brimob merupakan satuan elit Polri yang dibina khusus untuk menjadi PHH (Pasukan Huru-Hara), sehingga sebagai kekuatan yang mencolok (striking force), personel Brimob seharusnya sudah disiapkan secara matang kemampuan teknis dan stabilitas psikologisnya di tengah situasi kacau.

"Tragedi ini menjadi sinyal perlunya evaluasi mendalam terkait pembinaan bagi personel Brimob," tuturnya.

Baca juga: Jusuf Kalla ajak semua pihak menahan diri dan jaga situasi bangsa

Mengutip Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Sujahri menyampaikan saat terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Namun, sambung dia, apabila aksi unjuk rasa mengakibatkan kericuhan, maka wajib diperhatikan dalam melakukan tindakan upaya paksa, harus dihindari terjadinya berbagai hal yang kontraproduktif.

Kegiatan kontraproduktif dimaksud, yakni seperti tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, serta melanggar HAM.

Di sisi lain, dirinya menegaskan Negara wajib memberikan pemulihan total dan keadilan kepada keluarga korban pelindasan sebagai bentuk pertanggungjawaban akan kesalahan tindakan anggota Polri dan/atau alat negara yang terlibat.

Ditambahkan bahwa Negara harus melakukan refleksi mendalam sebagai peringatan sejarah, di mana permintaan maaf bukan hanya kepada keluarga korban, melainkan kepada seluruh bangsa Indonesia, sebagai peneguhan sikap bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat dan tidak dapat dibenarkan.

"Apalagi telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ucap Sujahri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada jajaran penegak hukum agar insiden rantis Brimob yang mengakibatkan tewasnya pengemudi ojol diusut secara tuntas dan transparan.

"Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Presiden Prabowo dalam video keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Jumat.

Dalam rekaman video yang diambil dari kediamannya di Hambalang, Presiden menegaskan bahwa petugas yang terlibat dalam insiden itu harus bertanggung jawab.

Bahkan, jika terbukti aparat melakukan perbuatan di luar ketentuan yang berlaku, Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan yang sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk keluarga Affan Kurniawan

Baca juga: Partai Demokrat dukung Presiden Prabowo dalam investigasi kasus Affan

Baca juga: Propam fokus tindak pelanggaran etik dahulu kasus rantis tabrak ojol

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |