DP3AKB Papua: Pembangunan harus berlandaskan prinsip hak anak

4 weeks ago 20

Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua menegaskan pembangunan di daerah ini harus berlandaskan prinsip-prinsip hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Kepala DP3AKB Provinsi Papua Josefient B. Wandosa saat menyampaikan materi pada Lokakarya Kabupaten Layak Anak di Sentani, Selasa, mengatakan empat prinsip utama yang menjadi dasar kebijakan, yakni menghargai pandangan anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan.

"Prinsip ini tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pembangunan karena menyangkut masa depan generasi Papua," katanya.

Menurut Josefiient, menghargai pandangan anak berarti setiap hal yang berkaitan dengan kehidupan mereka harus diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Anak berhak menyampaikan pendapat dan pandangan tersebut harus dipertimbangkan sesuai dengan tingkat kematangannya.

Baca juga: Pemprov-UNICEF perkuat sistem perlindungan anak di Papua

"Prinsip kedua yakni nondiskriminasi, di mana seluruh anak berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang suku, agama, gender, maupun kondisi sosial ekonomi," ujarnya.

Dia menjelaskan, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yakni setiap tindakan, kebijakan, dan program pembangunan yang berkaitan dengan anak harus menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

"Kalau ada keputusan di sekolah, kampung, atau pemerintah maka kepentingan anak harus selalu dipikirkan yang pertama," katanya.

Dia menambahkan, prinsip terakhir yakni hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Hak hidup melekat pada diri setiap anak dan wajib dijamin.

Baca juga: Diknas Papua: Kabupaten/kota terapkan tujuh kebiasaan anak Indonesia

"Pembangunan daerah tidak boleh mengabaikan hak anak, sebab anak adalah aset bangsa dan penerus Papua di masa depan," ujarnya.

Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |