Dokter: Tangani sindrom patah hati dengan hal positif-perawatan medis

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr. Mega Febrianora mengatakan, sindrom patah hati (broken heart syndrome) dapat ditangani dengan kemauan untuk keluar dari kesedihan, hal-hal yang positif serta pengobatan dari kardiologis.

Dalam siaran Kementerian Kesehatan bertema "Cinta Bikin Jantung Jadi Kuat, Bener Gak Sih?", Mega menjelaskan bahwa sindrom patah hati, atau takotsubo cardiomyopathy, adalah penurunan kondisi jantung akibat kejadian yang emosional, misalnya kehilangan orang yang sangat dicintai. Adapun cardiomyopathy, katanya, termasuk dalam penyakit gagal jantung.

Baca juga: Dokter: Pilih pasangan yang tepat guna pastikan jantung tetap sehat

Dia menjelaskan di Jakarta, Jumat, kasus gagal jantung dapat ditangani dengan baik dengan obat-obatan dan penanganan medis. Pada kasus sindrom patah hati, ujarnya, ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa obat bagi hati yang patah adalah hati yang baru.

"Kalau misalnya mendapatkan support dengan hati yang baru, atau bisa deal dengan kondisi tersebut dan meskipun tidak dapat hati yang baru, tetapi cukup bisa meng-counter kesedihan itu dengan hal-hal yang positif dan kemudian diobati juga," katanya.

Baca juga: Konsumsi cokelat bisa bermanfaat bagi kesehatan asalkan tak berlebihan

Pada patah hati, kata Mega, yang terjadi adalah produksi hormon dopamine yang turun secara signifikan. Dopamine adalah hormon yang membuat seseorang bahagia.

Dengan turunnya hormon tersebut, ujarnya, seseorang merasa sedih, berduka, dan paling parah dapat mengalami depresi. Oleh karena itu, dia pun menggarisbawahi kemauan untuk keluar dari kondisi terpuruk itu sebagai faktor kesembuhan dari sindrom patah hati.

Baca juga: Risiko sakit jantung meningkat seiring wanita bertambah usia

"Apakah bisa meninggal? Sebenarnya tergantung sih. Tergantung dari seberat apa kondisi jantung setelah mengalami broken heart syndrome tersebut. Kemudian ditangani atau tidak," kata dia.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |