DJP revisi aturan pajak kripto

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi peraturan mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak kripto sebelumnya dipungut sebagai bagian dari komoditas. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Regulasi mengenai pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemerintah berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.

Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca juga: Bitcoin terkoreksi usai cetak rekor, dipengaruhi inflasi AS

Baca juga: Pelaku pasar ingatkan investor tetap bijak hadapi lonjakan harga BTC

Baca juga: Indodax: BTC tembus 118.000 dolar AS sinyal sentimen pasar menguat

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |