Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pengalamannya bertugas di daerah-daerah dengan sumber daya tambang membuat dirinya mengetahui celah-celah yang digunakan penambang ilegal.
“Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ucap Jeffri ketika dijumpai setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merujuk pada pengalamannya bertugas di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya tambang. Jeffri pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka pada periode 2017–2019, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019–2020, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020–2021.
Berbekal pengetahuannya ihwal celah-celah yang dimanfaatkan oleh penambang ilegal, dia akan melakukan penataan, utamanya terkait regulasi.
Baca juga: KKP temukan kerusakan masif akibat tambang ilegal di Citlim, Karimun
“Penataan, penataan di sana,” kata dia.
Jeffri menyampaikan bahwa minggu-minggu awal ia bekerja sebagai Dirjen Gakkum akan difokuskan pada kelengkapan struktural Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Selain Direktur Jenderal, direktorat tersebut nantinya akan terdiri atas Direktur Penindakan, Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretaris Dirjen.
“Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sambil jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel harus disiapkan,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Barat: Usut kasus mobil dinas di penambangan ilegal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Selain Dirjen Gakkum, Bahlil juga melantik Ma'mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Adapun jabatan Ma’mun sebelum dilantik, yakni Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Baca juga: Polres Cirebon Kota larang aktivitas tambang ilegal di Argasunya
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.