Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan menetapkan Desa Adat Panglipuran, Bali, menjadi Desa Pemajuan Kebudayaan sebagai wujud pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan nasional.
“Ke depan, kami juga ingin menjadikan Desa Panglipuran sebagai Desa Budaya dan Pariwisata yang memiliki nilai-nilai luhur dan bisa bermanfaat bagi orang banyak,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun Desa Panglipuran akan menjadi salah satu lokasi kunjungan dari para delegasi dalam rangkaian acara Culture, Heritage, Arts, Narratives, Diplomacy, and Innovations (Chandi) 2025, yang diselenggarakan untuk mendukung keberlanjutan budaya.
Bambang juga menyerahkan perangkat gamelan beserta instrumen pendukung lainnya kepada Desa Panglipuran sebagai simbol harapan dari kebermanfaatan Desa Panglipuran yang lebih luas.
Direncanakan akan digelar diskusi antara para delegasi, peserta, dan tamu undangan dengan masyarakat, untuk dapat memberikan strategi dan manfaat bagi upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Desa Adat Penglipuran.
Baca juga: Soal 20 persen laba KDMP untuk desa, Menkop: Tidak apa-apa
Dengan ditetapkannya Desa Adat Penglipuran sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan berharap upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan dapat dilakukan dan didukung langsung oleh masyarakat, serta bisa menjadi titik tolak dari kerja sama berkelanjutan antara Pemerintah dengan berbagai komunitas budaya sebagai bentuk pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan atas perhatian yang diberikan kepada Desa Panglipuran. Ia menilai hal tersebut sebagai bukti perlindungan negara terhadap kekayaan budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Bali.
“Sangat tepat ketika Kementerian Kebudayaan memberikan semacam program yang mulia, yang sangat memperhatikan dalam melindungi kearifan lokal di Bali, khususnya adat istiadat yang terkemas dan terlindung oleh Desa Panglipuran,” kata Putra.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk melaksanakan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dengan mendukung dari level satuan pemerintah desa. Melalui desa, pemajuan kebudayaan diharapkan upaya pelestarian budaya mulai dari satuan terkecil dapat terus dilaksanakan agar tradisi budaya yang hadir dalam keseharian masyarakat desa terus berlanjut.
Baca juga: Sekda Bali: Desa adat punya peran dalam mitigasi perubahan iklim
Baca juga: Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.