Dalil tak terbukti, MK tolak perkara sengketa Pilkada Bangka Belitung

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung yang dimohonkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah karena dalil permohonan tidak terbukti.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Baca juga: MK diskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua soal polemik suket

Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum. Erzaldi-Yuri sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Salah satu yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri ialah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota karena tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya. Sebab, dugaan itu semata-mata hanya berdasarkan surat pernyataan saksi.

Setelah menyandingkan bukti formulir model C.Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata pada setiap TPS yang didalilkan seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani formulir dimaksud.

“Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara,” ucap Daniel.

Dalil lainnya yang ditolak oleh MK ialah terkait dugaan pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili yang terjadi di 122 TPS di lima kabupaten/kota.

Baca juga: MK diskualifikasi cawabup Pasaman sebab tak jujur soal status eks napi

Setelah mencermati, MK memang menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan memilih di luar TPS domisili. Namun, fakta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Sebaliknya, Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, [mereka] berada pada domisili yang sama, yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia.

Turut ditolak oleh Mahkamah, yakni dalil mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 TPS. Terkait dalil ini, MK menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.

Mahkamah juga meyakini KPU sudah mengantisipasi sejak awal jika memang terdapat DPT ganda. Dugaan pemilih ganda, kata MK, harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, tetapi hal itu dinilai tidak berhasil dibuktikan Erzaldi-Yuri.

Dalil perihal dugaan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung juga ditolak oleh Mahkamah. Berdasarkan fakta persidangan, MK meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian Daniel.

Baca juga: Pelanggaran TSM terbukti, MK diskualifikasi paslon Pilkada Mahakam Ulu

Baca juga: MK perintahkan PSU Pilkada Serang sebab ketidaknetralan kades terbukti

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |