Cek fakta, BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk miskin

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X beredar menarasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk kategori warga miskin.

Hal itu mengacu pada hasil penentuan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh BPS pada September 2024 yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“BPS sebut warga yg belanja 20rb bkn tergolong miskin

Rp 21 rb itu sehari buat apa saja ya?

Bpk ibu anak, 3 orang

Beras 1/2 kg 8rb, tempe 3rb, sayur 3rb, gas 1rb, bumbu2 (minyak, garam dll) 3rb, teh+gula 3rb

Bpk kerja jln kaki atau naik sepeda

Listrik gelap2an

Anak sekolah nggak pakai uang jajan

Ini sejahtera ya?”

Namun, benarkah BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 bukan termasuk kategori miskin?

Unggahan yang menarasikan BPS sebut pengeluaran diatas Rp20 ribu bukan termasuk kategori miskin. Faktanya, BPS menyatakan angka garis kemiskinan per orang per hari tidak pernah ada. (X)

Penjelasan:

BPS menjelaskan di Instagram resminya, angka garis kemiskinan per orang per hari tidak pernah ada. Garis Kemiskinan (GK) merupakan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan, agar tidak dikategorikan miskin.

Terdapat dua jenis garis kemiskinan:

(1) GK Perorang (Per kapita)

Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

(2) GK Per Rumah Tangga

Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh suatu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

GK per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) pada rumah tangga miskin.

GK Nasional merupakan rata-rata tertimbang dari seluruh GK provinsi. Nilai GK di beberapa provinsi cukup variatif, beberapa provinsi memiliki angka yang lebih tinggi, sementara yang lain lebih rendah.

Misalnya, GK per rumah tangga di DKI Jakarta Rp4.238.886/bulan (pada September 2024), sementara Sumatera Selatan Rp2.844.888/bulan dan Nusa Tenggara Barat Rp2.231.600/bulan.

Jadi, kalau membicarakan kemiskinan di suatu wilayah, menggunakan nilai GK yang sesuai dengan wilayah tersebut.

Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa pengeluaran tiap orang Rp20.000 perhari tidak dianggap miskin. Jika rata-rata pengeluaran di atas GK, bukan berarti orang tersebut masuk kategori kaya. Bisa jadi, termasuk rentan miskin, menengah kebawah dan sebagainya.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |