Cara daftar izin UMKM online lewat OSS, praktis dan gratis!

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kini, proses pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko).

Dengan sistem ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat standar hanya dalam beberapa langkah. Semua prosesnya dapat diakses dari mana saja, sehingga efisien dari segi waktu dan tenaga. Berikut simak langkah-langkahnya.

Apa itu OSS-RBA?

OSS-RBA adalah layanan perizinan usaha berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya. Sistem ini dikelola langsung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legalitas bisnis, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.

Melalui platform OSS, pelaku UMKM tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi secara fisik untuk mengurus izin usaha. Seluruh proses dapat dilakukan secara online, praktis, dan tanpa biaya, sehingga lebih efisien dan mendukung pertumbuhan usaha secara menyeluruh.

Baca juga: Cara daftar alamat usaha UMKM di Google Maps untuk naikkan penjualan

Syarat yang harus disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

• Alamat email aktif.

• Nomor telepon yang bisa dihubungi.

• Data lengkap usaha (jenis usaha, lokasi, dan lainnya).

• NPWP dan akta pendirian (khusus badan usaha seperti PT atau CV).

Langkah-langkah daftar OSS untuk UMKM

• Buka situs resmi OSS di oss.go.id, lalu klik tombol “Daftar”.

• Pilih kategori UMK (Usaha Mikro & Kecil) dan pilih jenis pelaku usaha (perorangan/badan usaha).

• Isi data diri sesuai KTP. Untuk badan usaha, masukkan juga NPWP.

• Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu submit formulir.

• Verifikasi akun lewat email atau WhatsApp yang didaftarkan.

• Setelah akun aktif, Anda bisa login ke dashboard OSS untuk melengkapi data usaha.

Baca juga: Anggota Komisi XIII DPR minta DJKI Kemenkum permudah UMKM daftar HKI

Ajukan izin dan cetak dokumen

• Masuk ke dashboard OSS, pilih menu “Pengajuan Baru” untuk membuat NIB.

• Isi informasi usaha secara lengkap, termasuk jenis, alamat, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

• Jika sudah sesuai, sistem akan langsung menerbitkan NIB.

• Untuk usaha berisiko menengah rendah, Anda juga akan mendapatkan Sertifikat Standar.

• Semua dokumen bisa langsung diunduh atau dicetak dari dashboard OSS.

Manfaat daftar OSS untuk UMKM

• Usaha lebih aman dan legal.

• Mempermudah akses modal ke bank atau program pemerintah.

• Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen.

• Buka peluang ikut tender dan kerja sama resmi.

Melalui OSS-RBA, pendaftaran izin usaha UMKM kini menjadi lebih cepat, aman, dan 100 persen gratis. Pelaku usaha tidak lagi perlu antre secara fisik atau mengurus izin ke banyak instansi karena semuanya sudah terintegrasi dalam satu sistem digital.

Langkah pendaftaran yang jelas dan terpadu ini mendorong percepatan digitalisasi serta formalitas sektor UMKM. Bagi pelaku usaha yang belum legal, mendaftar OSS merupakan langkah strategis sekaligus kewajiban untuk mendukung pengembangan usaha di era modern.

Baca juga: Maman: Penghapusan piutang hanya untuk UMKM dalam daftar hitam

Baca juga: Menteri Maman ungkap kriteria UMKM yang masuk daftar hapus piutang

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |