Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap polisi dapat segera menemukan dalang dibalik kerusuhan pada akhir Agustus 2025, dan membebaskan anak-anak yang berstatus tersangka kerusuhan dari tahanan.
"Segera bebaskan anak-anak dari tahanan untuk menghindarkan mereka dari potensi mengalami stigmatisasi dan kriminalisasi, terutama menghindarkan dari ancaman pidana serius sebagai pelaku kerusuhan," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPAI sesalkan unjuk rasa di Jakarta telan korban anak
KPAI menilai bahwa polisi sangat memahami pola-pola mobilisasi dan eksploitasi anak-anak yang terjadi dalam unjuk rasa berakhir ricuh dalam konteks persaingan dan kontestasi kekuasaan.
"Mengingat pola-pola yang mirip terjadi berulang di Indonesia, minimal 10 tahun terakhir. Selain itu, polisi juga setidaknya telah memiliki data sosial anak-anak yang ditangkap tersebut," kata Sylvana Apituley.
Sehingga, pihaknya optimistis polisi dapat menemukan otak dibalik aksi kerusuhan akhir Agustus di sejumlah daerah itu.
"Dengan pengalaman menangani kasus-kasus terdahulu yang mirip, pengetahuan berupa data sosial anak-anak yang penting untuk mengenali latar belakang dan kemampuan anak dalam melakukan atau bahkan menggerakkan sebuah kerusuhan, bukan tidak mungkin polisi akan lebih cepat menemukan pelaku yang sesungguhnya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan memastikan proses pemeriksaan anak-anak yang menggunakan pendekatan wawancara forensik sensitif anak, serta dilengkapi dengan bukti-bukti digital melalui forensik digital yang dapat mengungkap jejaring dan alur komunikasi atau bahkan rantai komando kerusuhan, maka polisi akan lebih cepat menemukan pelaku yang sebenarnya.
Baca juga: Penanganan anak terlibat demo diminta kedepankan kepentingan anak
Baca juga: Polri diminta patuhi UU SPPA tangani anak terlibat anarki dan kriminal
Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hampir 300 diantaranya anak-anak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut hingga kini Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.