BPOM batalkan izin edar kosmetik yang promosinya tak sesuai kesusilaan

7 hours ago 5
...Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut nomor izin edar 8 produk kosmetik dengan materi promosi dan iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, di mana produk-produk tersebut mengklaim dapat meningkatkan stamina pria.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.

Taruna menyebutkan, klaim yang berlebihan berisiko memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan, contohnya penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” katanya.

Baca juga: Waspada! Ini 16 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM 2025

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, katanya, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online.

Adapun produk tersebut sebagai berikut:

- VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men
- TITAN GEL GOLD Massage Gel
- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
- TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM. Sebelumnya pada 11 Maret 2024, pihaknya telah mempublikasikan 4 produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

BPOM pun menindaklanjuti produk-produk semacam ini dengan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya. Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM.

Baca juga: BPOM-HSA Singapura jajaki kolaborasi pengembangan obat inovatif

"Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online," katanya.

Pihaknya menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempromosikan produknya. Konsumen juga diimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik.

"Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menyesatkan, overklaim, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas," ujarnya.

Baca juga: BPOM: Aturan awasi pangan rekayasa genetik dukung ketahanan pangan RI

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |