Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan strategi investasi dana haji yang dijalankan bertumpu pada prinsip investasi yang optimal dengan mempertimbangkan keseimbangan antara imbal hasil dan risiko.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan konsep investasi BPKH harus merujuk pada pendekatan yang optimal, bukan sekadar mengejar imbal hasil setinggi-tingginya dan mesti sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.
"Investasi ini bukan soal bagaimana mencapai hasil maksimal, tapi bagaimana mencapai hasil yang optimal. Karena dalam teorinya ada yang namanya risk and return trade off. Setiap investasi dengan target tertentu pasti mengandung risiko yang harus dikelola," ujar Fadlul di Jakarta, Senin.
Menurutnya, BPKH mengadopsi prinsip pengelolaan dana jangka panjang serupa dengan pengelolaan dana pensiun, dimana pemetaan alur penyimpanan dana dan waktu jatuh tempo menjadi kunci keberhasilan investasi.
"Kita ini layaknya mengelola dana pensiun. Kita harus tahu kapan jatuh tempo dan kapan dana mulai disetor. Dari usia penyetoran awal hingga jatuh tempo, semua itu ada kalkulasinya," kata dia.
Baca juga: PPJKI dan BPKH nilai penting pemahaman pengelolaan dana investasi
Fadlul juga menyampaikan perlunya proyeksi biaya haji dalam jangka panjang, bahkan hingga 40 hingga 48 tahun ke depan, untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji pada masa mendatang.
"Dalam dunia asuransi atau dana pensiun, ini dikenal sebagai bunga teknis. Tapi karena kita menganut prinsip syariah, maka kita sebut sebagai tingkat hasil investasi teknis yang harus dicapai," katanya.
Keberhasilan pengelolaan keuangan BPKH bukan diukur dari tingginya angka imbal hasil, kata dia, melainkan dari kemampuannya memenuhi kewajiban pembayaran biaya haji tepat pada waktunya.
"Isunya bukan pada hasil investasi double digit atau triple digit, tetapi pada bagaimana BPKH bisa membayar kewajiban pada saat jatuh tempo. Banyak lembaga keuangan menghadapi masalah ketika mereka gagal memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo," kata Fadlul.
BPKH berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola investasi yang prudent dan sesuai prinsip syariah, demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji bagi generasi mendatang.
Baca juga: BPKH pastikan dana haji diinvestasi pada instrumen berprinsip syariah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan pengelolaan investasi BPKH tidak dapat disamakan dengan prinsip investasi konvensional. Selain wajib mengikuti prinsip syariah, BPKH juga terikat pasal tanggung renteng, dimana risiko kerugian harus ditekan seminimal mungkin.
"Pasar syariah di sektor keuangan masih terbatas, bahkan penetrasi perbankan syariah belum mencapai tujuh persen. Kami harus mencari celah di tengah pasar yang sempit dan aturan yang membatasi," ujar Indra.
Ia menyampaikan konsep investasi BPKH berbeda dengan teori investasi konvensional seperti high risk high return. Justru BPKH dituntut untuk menempatkan dana pada instrumen yang syariah, aman, dan tidak merugi.
"Kami harus memilih investasi dengan risiko yang terukur. Kalau risikonya tidak bisa dihitung, kami tidak masuk," kata Indra.
Salah satu instrumen yang dinilai paling ideal oleh BPKH adalah sukuk negara, yang dinilai memiliki risiko sangat rendah. Selain dijamin pemerintah, sukuk juga berbasis aset nyata, serta memiliki rating kredit tinggi.
"Risiko sukuk cenderung rendah, bahkan bisa dikatakan hampir tanpa risiko karena dijamin kedaulatan negara," katanya.
Baca juga: Menag tentang perbedaan dana investasi haji: Semua ada jembatannya
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.