BNN musnahkan 592,85 kilogram dan 471 butir barang bukti narkotika

2 months ago 10
Bersama, kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 592,85 kilogram dan 471 butir yang berasal dari 33 laporan kasus narkotika, dengan jumlah keseluruhan tersangka yang ditangkap sebanyak 78 orang.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN RI serta BNN provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025.

"Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi.

Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita BNN meliputi 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi.

Namun, dari jumlah tersebut telah disisihkan masing-masing sebanyak 0,46 kilogram sabu, 0,48 kilogram ganja, dan 37 butir pil ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (diklat)/ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Baca juga: BNN musnahkan 849,33 kg barang bukti dari pengungkapan 12 kasus narkoba

BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Budi menambahkan pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200 derajat Celsius sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna.

"Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang," tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di lapangan parkir PT Djarum, Jakarta Barat.

Baca juga: Desk Narkoba berhasil sita 683 kg narkotika selama April-Juni 2025

Budi menyampaikan bahwa tempat tersebut dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak.

Dengan langkah tersebut, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di berbagai wilayah yang membutuhkan perhatian serius.

"Negara hadir, bahkan di titik paling rawan untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika," tambah Budi.

BNN juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan berani bertindak. Masyarakat bisa melapor setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui saluran telepon 184 atau kanal resmi BNN lainnya.

"Bersama, kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," ujarnya.

Baca juga: BNN musnahkan narkoba yang mengancam 1,1 juta jiwa masyarakat

Baca juga: Kepala BNN perintahkan pengamanan barbuk sabu dari kapal Sea Dragon

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |