Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo meminta publik tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
"Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti," kata Budi di Jakarta Utara, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Budi usai memberikan keterangan soal penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa.
Ia menekankan seluruh lapisan masyarakat punya tanggung jawab bersama untuk menekan serta menghindarkan generasi muda penerus bangsa dari paparan narkotika.
Budi menegaskan penggerebekan tersebut adalah bukti negara hadir untuk memenuhi komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas.
"Oleh sebab itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk bisa bersama-sama kita berkolaborasi secara solid untuk menyatakan perang dan melakukan perlawanan terhadap para bandar, para kartel," ujarnya.
Baca juga: BNN gerebek lab pembuatan narkoba vape dan happy water di Ancol
Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan menangkap empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Tersangka HHS dan DM ditangkap atas dugaan membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sedangkan tersangka PS dan HSN, ditangkap atas dugaan berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Para tersangka tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Baca juga: BNN bongkar 746 kasus narkoba jaringan nasional dan internasional
Baca juga: Bahaya liquid vape: Kandungan beracun ancam kesehatan paru dan jantung
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































