Padang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) kembali memusnahkan komoditas ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen asal Malaysia dan Singapura seberat 83,4 kilogram.
"Pemusnahan komoditas berupa buah-buahan dan daging olahan ini dikarenakan tidak memiliki dokumen karantina," kata Pelaksana harian (Plh) Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumbar Nurdin Kamil di Padang, Rabu.
Nurdin menyebutkan, komoditas asal Malaysia dan Singapura yang dimusnahkan tersebut di antaranya mangga, apel, buah asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, hingga daging olahan sapi.
Barang-barang itu disita petugas pada periode 2 Mei hingga 24 Juni 2025 yang diangkut penumpang melalui pesawat udara. Dari data yang diperoleh petugas, komoditas itu akan dibawa ke Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Jambi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kamil menjelaskan, penahanan dan pemusnahan sejumlah komoditas tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin dan mencegah masuk atau kemungkinan terjadinya penyebaran hama yang terbawa dari negara lain melalui komoditas itu.
"Kami berharap ke depan itu masyarakat lebih peduli dengan komoditas yang dibawa. Karena jika ada hama yang terbawa bisa berdampak buruk kepada pertanian dan kesehatan," ujarnya.
Sepanjang semester pertama 2025 Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan setempat telah memusnahkan 252,1 kilogram komoditas tanpa kelengkapan dokumen.
Komoditas yang disita dan kemudian dimusnahkan tersebut berupa buah-buahan, daging olahan, hingga produk ikan kering. Berbagai komoditas itu dibawa penumpang dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
Seluruh komoditas atau media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produk yang ditahan dan dimusnahkan tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina. Artinya, komoditas tersebut tidak terjamin kesehatan dan keamanannya sehingga berisiko membawa masuk hama dan penyakit yang berbahaya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.