Asosiasi: Legalkan asosiasi PIHU jadi mitra pemerintah lewat RUU Haji

4 weeks ago 6
...Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah Muhammad Firman Taufik menyampaikan pihaknya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) mengatur tentang legalisasi asosiasi PIHU sebagai mitra strategis pemerintah.

"Legalkan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah," kata Firman saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut bernilai penting untuk diatur karena asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dapat membantu pemerintah dalam berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha," kata dia

Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji). Saat ini, DPR mengusulkan revisi UU tersebut di antaranya untuk menyesuaikan penyelenggaraan haji dan umrah dengan beragam dinamika yang ada, seperti digitalisasi hingga perubahan regulasi di Arab Saudi.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, kata Firman, DPR dan pemerintah belum mengatur mengenai asosiasi PIHU yang beranggotakan agen penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK) itu.

Ia lalu menyampaikan di Indonesia terdapat 13 asosiasi PIHU, yakni Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, Attmi, Bersathu, Gaphura, H.I.M.P.U.H, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.

"Tiga belas asosiasi ini legal, tapi di Undang-Undang Haji dan Umrah tidak ada (disebutkan)," ujar dia.

Baca juga: Komisi VIII: RUU Haji beri perubahan untuk kemaslahatan jamaah

Selain memaksimalkan peran asosiasi PIHU, Firman menyampaikan pihaknya juga mengusulkan RUU Haji mengatur mengenai perlindungan pelaku usaha.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Baca juga: PKS terima masukan dari 13 Asosiasi Haji Umrah soal RUU HajI

Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus

Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |