ASN dan Komponen Cadangan, agenda mencetak birokrat reformis

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga mengikuti proses seleksi ketat untuk menjadi bagian dari komponen cadangan. Mereka yang dinyatakan lolos akan menjalani latihan dasar kemiliteran selama satu setengah bulan, mencakup pembekalan pengetahuan pertahanan, hingga keterampilan praktis, seperti latihan menembak.

Prosesi pelepasan ribuan ASN tersebut berlangsung di kawasan Monumen Nasional pada Senin, 13 April 2026. Sejumlah pejabat hadir dalam kesempatan itu, di antaranya Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal Gabriel Lema serta Kepala Pusat Komponen Cadangan Brigadir Jenderal Hengki Yuda Setiawan.

Para peserta akan menjalani pelatihan yang tersebar di enam lembaga pendidikan militer, yakni Puskom Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan, Rindam Jaya, dan Pusdikkes Puskesad. Selain itu, pelatihan juga digelar di Brigif 1 Pasmar 1, Pusbahasa Kodiklatau, serta Wingdik 500 Atang Sanjaya. Tahap berikutnya, ASN yang lolos seleksi dijadwalkan mengikuti latihan dasar kemiliteran yang akan dibuka oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada 22 April 2026.

Komponen Cadangan (Komcad) merupakan instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara yang memiliki landasan hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam kerangka tersebut, Komcad diposisikan sebagai kekuatan pendukung yang bersumber dari warga negara, yang dipersiapkan untuk dapat dikerahkan dalam situasi darurat, baik menghadapi ancaman militer konvensional maupun spektrum krisis yang bersifat hibrida. ASN, dalam konteks ini, termasuk kategori warga negara yang secara legal dapat menjadi bagian dari Komcad.

Meskipun demikian, penting ditegaskan bahwa keikutsertaan dalam Komcad tidak bersifat wajib. Undang-undang secara eksplisit mengatur bahwa partisipasi dilakukan secara sukarela, melalui mekanisme seleksi, serta mempertimbangkan kebutuhan pertahanan negara. Prinsip ini menjadi fondasi normatif yang memastikan bahwa keterlibatan ASN dalam Komcad tetap berada dalam koridor profesionalitas dan tidak mengaburkan fungsi utama mereka sebagai pelayan publik.

Lebih jauh, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menegaskan bahwa Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mekanisme mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida. Formulasi ini menunjukkan bahwa Komcad bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari desain pertahanan negara yang adaptif terhadap dinamika ancaman kontemporer.

Reformasi birokrasi

Kalau kita kaji, kebijakan Komcad, sejatinya berkelindan dengan agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Transformasi ASN tidak lagi semata diukur dari kapasitas administratif, tetapi juga dari ketahanan karakter, kedisiplinan, dan orientasi kebangsaan. Nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif menjadi semakin relevan, ketika dihadapkan pada tuntutan ketahanan nasional yang bersifat multidimensional.

Dengan demikian, keterlibatan ASN dalam Komcad dapat dibaca sebagai bagian dari upaya memperkuat dimensi etos kebangsaan dalam tubuh birokrasi. Harapannya, bukan sekadar pelatihan kemiliteran, melainkan proses pembentukan karakter aparatur yang tangguh, responsif, dan memiliki kesadaran bela negara yang kuat.

Dalam situasi ketidakpastian global dan meningkatnya kompleksitas ancaman, ASN dituntut tidak hanya piawai dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memiliki kesiapsiagaan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Aparatur negara harus tetap ditempatkan sebagai garda terdepan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, sekaligus sebagai representasi negara yang menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah. Integrasi antara profesionalitas birokrasi dan semangat bela negara inilah yang menjadi prasyarat penting dalam membangun aparatur negara yang tidak hanya efektif, tetapi juga resilien dalam menghadapi tantangan zaman.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |