Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menegaskan bahwa keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, harus jadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Menurut dia, izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi.
“Izin pertambangan bukan hanya hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan. Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” kata Beniyanto di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa pencabutan atau penghentian sementara izin hanya akan memiliki arti jika diikuti langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai regulasi.
Dia pun mendesak agar setiap perusahaan yang terkena sanksi dalam jangka waktu 60 hari wajib menyampaikan rencana reklamasi yang jelas, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.
Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, dia meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut.
"Termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengawasan, mulai dari audit lingkungan, pemantauan lapangan, hingga pelaporan publik secara transparan.
Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapat akses terhadap informasi progres reklamasi, sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab ekologisnya.
Adapun sejumlah perusahaan itu izinnya dihentikan sementara karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78/2010 dan Permen ESDM Nomor 26/2018.
"Pengawasan di daerah-daerah ini harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, tidak hanya menjadi formalitas administratif,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal
Baca juga: Anggota DPR dukung langkah pemerintah tangguhkan 190 izin tambang
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.