Anggota DPR ingatkan penuhi amanat anggaran pendidikan 20 persen

1 month ago 18
Hari ini mandatory spending pendidikan tersebut telah didekonstruksi sedemikian rupa dan menyimpang. Jelas, ini merupakan pengabaian amanat konstitusi

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengingatkan pemerintah agar benar-benar menjalankan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Menurut Habib, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, saat ini amanat tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah.

"Hari ini mandatory spending pendidikan tersebut telah didekonstruksi sedemikian rupa dan menyimpang. Jelas, ini merupakan pengabaian amanat konstitusi," ujar dia.

Diketahui pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Sisdiknas desain anggaran pendidikan lebih tepat

Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Pasal 49 disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Habib pun mengingatkan sejarah penetapan alokasi anggaran pendidikan itu bukan merupakan suatu hal yang mudah untuk dilakukan.

"Dalam risalah persidangan (penetapan anggaran pendidikan) dapat ditelusuri dialektika sangat menegangkan dan alot," ujar dia.

Baca juga: Prabowo sebut alokasi APBN terbesar pada pendidikan bukan pertahanan

Dengan demikian, menurutnya, amanat alokasi anggaran pendidikan itu sudah seharusnya dijalankan dengan baik.

Sebelumnya DPR periode 2019–2024 telah menyoroti permasalahan terkait anggaran pendidikan itu dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengatasinya.

Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI sudah menghasilkan kesimpulan masalah pengelolaan pendidikan di Indonesia, diantaranya dapat diselesaikan dengan mematuhi amanat undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.

Panja juga menilai anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Menurut Panja, hal itu melanggar Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas.

Baca juga: APBN realisasikan anggaran Rp504 triliun untuk pendidikan per November

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |