Abdul Wahid: Masa tunggu haji maksimal 25 tahun

1 day ago 2

Kudus (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid memastikan masa tunggu keberangkatan haji kini maksimal 25 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Haji yang baru, sehingga memberikan kepastian bagi calon haji di seluruh Indonesia.

"Dengan undang-undang yang baru ini masa tunggu haji paling lama 25 tahun. Tahun-tahun sebelumnya ada yang menunggu 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 45 tahun. Sekarang kita ratakan maksimal 25 tahun," ujarnya ditemui saat kunjungan kerja di Kudus, Selasa.

Ia menjelaskan proses pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026 akan ditutup pada Jumat, 9 Januari. Oleh karena itu, dia langsung kembali ke Jakarta untuk memantau proses tersebut hingga hari terakhir.

"Untuk Kudus, seminggu lalu sudah mencapai sekitar 80 persen. Kami berharap sampai penutupan tanggal 9 Januari nanti bisa mencapai 100 persen," ujarnya.

Terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru, Abdul Wahid mengakui saat ini di daerah belum terdapat kantor perwakilan tersendiri. Penyelenggaraan haji di daerah masih ditangani oleh Kementerian Agama.

"Memang saat ini masih ditangani Kementerian Agama karena proses pemisahan kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama masih berjalan dan butuh waktu," ujarnya.

Baca juga: Baru 12 persen, Kemenhaj imbau calon haji Batam lunasi Bipih Tahap II

Namun demikian, ia menegaskan pelayanan haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, pihaknya membuka peluang bagi pejabat yang selama ini menangani haji di daerah untuk berlanjut dalam struktur kementerian baru.

"Kalau nanti petugas haji bisa bekerja dengan baik dan maksimal, kami akan usulkan untuk dilanjutkan menjadi Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi persoalan dana haji khusus yang belum cair, Abdul Wahid menjelaskan bahwa haji khusus berada di bawah pengelolaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, sehingga Komisi VIII hanya menjalankan fungsi pengawasan.

"Untuk haji khusus, kami tidak terlibat langsung karena itu ranah PIHK. Tapi secara pengawasan, memang masih ada yang belum tuntas. Angkanya masih cukup lumayan dan belum mencapai 9 persen," katanya.

Ia meminta para penyelenggara haji khusus agar lebih proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan, terutama terkait pemeriksaan kesehatan jamaah.

"Yang sering menjadi kendala adalah pengurusan istirahat kesehatan, termasuk BPJS dan pemeriksaan di puskesmas kabupaten yang prosesnya cukup lambat. Ini mohon dipercepat agar tidak menghambat hingga batas akhir tanggal 9 Januari 2026. Sehingga seluruh proses pelunasan dan administrasi haji, baik reguler maupun khusus, dapat selesai tepat waktu dan berjalan lancar," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR minta percepat pencairan keuangan jamaah haji khusus

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |