Willy minta RUU PPRT segera dibahas demi percepatan perlindungan PRT

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera dibahas demi percepatan terwujudnya payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diskriminatif terhadap PRT sebab hanya memasukkan definisi pekerja bagi mereka yang melakukan pekerjaan di sektor barang dan jasa.

"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia memandang hal tersebut sangat esensial mengingat hak-hak pekerja yang adalah hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Itu sudah fundamental problem. Jadi mereka cuma dilindungi oleh Permenaker," tutur mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.

Willy mengatakan RUU PPRT sangat lah minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"RUU PPRT boleh dibilang dia lex specialis karena dia memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling fundamental kita cuma ingin memberikan perlindungan,” ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM: Pengesahan RUU PPRT kewajiban konstitusional

Dia menilai terdapat persoalan yang masih diperdebatkan terkait domain dari RUU PPRT, seperti perilaku eksploitasi terhadap tenaga kerja pekerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, tetapi urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.

“Ini dibentengi oleh tingginya dan tebalnya urusan domestik sehingga kita undang kawan-kawan dulu untuk duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata," ujarnya.

Dia pun mengingatkan pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto agar RUU tersebut rampung dalam tiga bulan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.

Untuk itu, apabila mengacu pada target waktu tersebut sedianya RUU PPRT rampung pada 1 Agustus 2025.

"Kalau mendukung kan jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana saja, di tindakan. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa merubah apapun," katanya.

Dia juga berharap Baleg DPR RI dapat bijaksana dalam pembahasan dan penyusunan RUU PPRT agar undang-undang yang memberikan keadilan bagi pekerja rumah tangga itu dapat segera disahkan.

Hal tersebut disampaikannya merespons pernyataan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Kamis (17/7), yang menyebut waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo tidak mengacu pada kalender hari kerja sebab DPR RI mempunyai masa reses.

"Jadi bagaimana proses yang harus kita bangun ini adalah, jangan kemudian kita berat sebelah. Hidup ini kan harus balancing, undang-undang yang pro rakyat mengurus orang banyak ini harus kita jadikan produk. Jangan hanya undang-undang yang lain," kata dia.

Dia lantas berkata, "DPR kan rumah rakyat, ini pertarungan politik, memang konsekuensi logis dari DPR kan, ada yang sepakat, ada yang enggak. Tapi setidak-tidaknya, kita bisa belajar bahwa periode 2024 adalah periode paling progresif dari UU PPRT."

Baca juga: RUU PPRT dan langkah pengakuan ekonomi perawatan di Indonesia

Baca juga: Komitmen segera rampungkan RUU PPRT, Baleg: Jadi atensi Presiden

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |