Jakarta (ANTARA) - Warga rumah susun (rusun) dan apartemen yang tergabung pada Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, meminta Pemprov DKI untuk menurunkan tarif air bersih, Senin.
Ratusan warga yang rerata mengenakan pakaian putih dan menggunakan syal berwarna hijau secara bersama-sama meneriakkan keberatan terkait kenaikan tarif air bersih yang membebani mereka.
Seorang orator yang merupakan Ketua P3RSI Thamrin Residences Bernadeth Kartika di Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI terkait kenaikan tarif air bersih telah berdampak kepada mereka.
Karena kata dia, tarif yang diterapkan kepada para penghuni rusun dan apartemen disamakan dengan tarif komersial, untuk itu pihaknya meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur menurunkan tarif air bersih.
"Airnya mahal. Ubah kebijakan tentang tarif air dan penggolongan rumah susun," katanya.
Baca juga: Kerja sama penagihan air ke unit hunian apartemen bentuk keberpihakan
Selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan kegundahan mereka terkait kebijakan kenaikan tarif air bersih.
Seorang pendemo, Andi menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan puncak dari seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pengurus dan warga.
Karena mereka sempat melakukan audiensi baik dengan PAM Jaya, DPRD, maupun Pemprov DKI Jakarta, namun upayanya selalu gagal.
"Kalau sudah ada titik temu, tak mungkin kami turun ke jalan," ujarnya.
Hingga pukul 12.00 WIB, aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di depan Balai Kota Jakarta masih berlangsung. Meskipun ada aksi unjuk rasa akan tetapi sebagian ruas jalan masih dapat dilalui kendaraan.
Baca juga: Penghuni apartemen di Jakarta bisa nikmati tarif air sesuai pemakaian
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perjanjian kerja sama program penagihan langsung ke unit hunian pemilik apartemen merupakan bentuk keberpihakan kepada warga dalam mendapatkan tarif yang berkeadilan.
"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian," kata Arif di Jakarta, Selasa (15/4) ,setelah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen terkait sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian.
Menurut dia, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.
Arif mengatakan bahwa skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.
Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya Rp12.500 per m3.
Baca juga: Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum
Sebelum ada PKS ini, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter.
Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.
"Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga (setelah adanya PKS)," kata dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.