Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana selaraskan sistem pidana dengan KUHP baru

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, merupakan RUU yang dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku tanggal 2 Januari 2026.

"Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa.

Dia pun menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Secara garis besar, ia membeberkan RUU yang akan dibahas dalam masa sidang November-Desember 2025 tersebut terdiri atas tiga bab, yaitu Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, Bab II tentang Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, serta Bab III tentang Penyesuaian dalam UU KUHP.

Maka dari itu, selain untuk menyesuaikan UU di luar UU KUHP dan peraturan daerah, RUU Penyesuaian Pidana juga disusun untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru.

Eddy memerinci pada bab I, setidaknya terdapat enam poin penting, yakni mengenai pidana minimum khusus yang dihapus (kecuali untuk lima tindak pidana khusus), pidana kurungan tunggal yang dikonversi menjadi denda, serta pidana denda tunggal yang diubah berdasarkan subjek hukum.

Kemudian, mengenai pidana denda bersama dengan pidana kurungan, pidana denda bersama dengan pidana penjara, serta pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup.

Pada bab II, lanjut dia, setidaknya terdapat empat poin penyesuaian, yaitu penyesuaian pidana kurungan tunggal, pidana denda tunggal, pidana kurungan bersama pidana denda di mana kurungan dihapus dan pidana sesuai ayat (2), serta menghapus pidana kurungan dan mengubah pidana denda menjadi paling banyak kategori III.

Lalu dalam bab III, ia menyebutkan terdapat empat pasal krusial dalam penyesuaian UU KUHP, yakni Pasal 69, Pasal 100, Pasal 521, dan Pasal 622.

Dalam bab tersebut, ada pula beberapa kesalahan formal penulisan yang diperbaiki, yaitu pada Pasal 90, Pasal 91, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 299, Pasal 332, serta Pasal 521.

"Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi," ucap dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |