Ambon (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hieriej menerima gelar adat "Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai” dari Raja Negeri Rutong, Raza Valdo Maspaitella.
Pengukuhan gelar adat kepada Wamenkum RI dilakukan di Baileo Somalopu Maririwai Negeri Rutong, di Ambon, Selasa.
“Ini suatu kebanggaan bagi saya hari ini dan tidak akan terlupakan dalam sejarah hidup, diberi gelar yang sangat istimewa oleh Raja Negeri Rutong Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai, yang berarti tokoh yang berwibawa dan pemberani, dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah hukum adat,” katanya.
Baca juga: Wamenkum nilai revisi KUHAP diperlukan untuk selaraskan KUHP baru
Ia mengatakan gelar adat ini menunjukkan seseorang yang memiliki kedudukan penting dalam hukum adat, dihormati karena kebijaksanaannya, serta bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai adat dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Lopurisa Uritalai.
Hal Ini merupakan tanggung jawab besar dan suatu kehormatan yang luar biasa dari masyarakat Negeri Rutong.
“Gelar ini tentu adalah suatu amanah yang harus saya lakukan, khususnya untuk pembangunan masyarakat Negeri Rutong, tetapi lebih umumnya kepada pembangunan bangsa secara keseluruhan,” katanya.
Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Rutong Ambon siapkan tiga konsep pemberdayaan
Ia menyatakan gelar adat yang diberikan merupakan tanggung jawab yang besar untuk bersama-sama membangun Indonesia, yang berawal dari Negeri Rutong, negeri kecil yang sederhana tetapi mempunyai prestasi yang luar biasa.
“Banyak penghargaan yang telah diterima Negeri Rutong dan menjadi kebanggaan bagi kita semua untuk tetap mempertahankan kerukunan dalam menunjukkan bahwa kita saling menghargai dan toleransi antarsesama,” katanya.
Raja Rutong Reza Valdo Maspaitella berharap dengan pemberian gelar adat itu Wamenkum dapat menindaklanjuti harapan masyarakat adat untuk mensinkronisasi hukum positif dan hukum adat, sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat baik di Negeri Rutong maupun seluruh negeri adat di Maluku.
Baca juga: Wamenkum sebut KUHP baru ubah paradigma hukum pidana RI
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025