Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang yang terlibat dalam sindikat peredaran obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dengan menyita ribuan pil Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
"Dari 10 orang itu satu masih di bawah umur, dan tiga perempuan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmat Basuki di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran gelap obat-obatan daftar G pada itu terjadi pada Minggu (20/4) yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia menjelaskan dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan 10 orang tersangka beserta ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan.
Haris menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 5.652 butir obat keras, yang terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl.
Baca juga: Polda Metro Jaya benarkan artis Fachry Albar ditangkap karena narkoba
"Selain itu, kami juga sita enam unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp68 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut," katanya.
Menurut Haris, pata tersangka diketahui menjual obat-obatan daftar G secara manual dan offline dengan motif ekonomi.
Penyidikan terus dilakukan untuk mendalami asal usul barang-barang terlarang tersebut serta potensi jaringan yang lebih besar.
Haris juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal guna menjaga lingkungan yang aman, terutama bagi generasi muda.
Akibat perbuatannya semua tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka pembakaran mobil di Depok
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025