Kemenkop targetkan UU Koperasi baru rampung sebelum 12 Juli

4 hours ago 3
Mudah-mudahan 12 Juli (2025) kita banyak memiliki capaian, terbentuknya Kopdes Merah Putih, UU Perkoperasian yang baru

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan revisi Undang-Undang Perkoperasian rampung sebelum 12 Juli 2025 agar menjadi landasan hukum baru yang memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) Tahun Buku 2024, di Jakarta, Selasa, mengatakan RUU Perkoperasian saat ini telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI.

"Mudah-mudahan di tanggal 12 Juli (2025) kita banyak memiliki capaian, terbentuknya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, kita juga memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru," kata Try.

Kemenkop tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan dan mutakhir.

Try menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku sejak 1992 sempat direvisi pada 2012, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 sehingga perlu segera disusun aturan pengganti.

Pembatalan UU oleh MK memandatkan penyusunan regulasi baru, sehingga Kemenkop kini berupaya mendorong pembentukan undang-undang pengganti yang lebih kuat dan mendukung perkembangan koperasi nasional.

"Pada tahun 2012 memang sempat direvisi undang-undang tersebut hanya saja pada tahun 2014 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memandatkan kepada kita untuk segera membentuk ataupun menyusun undang-undang yang baru," jelasnya.

Ia menyebutkan RUU Perkoperasian saat ini telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan pembahasannya segera dimulai pada masa sidang setelah reses minggu ini.

Oleh karena itu, Kemenkop berharap pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, tidak hanya tercapai target pendirian 80 ribu Kopdes Merah Putih, tapi juga disahkannya UU Perkoperasian yang baru.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan setidaknya ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia sehingga pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi terhadap UU Perkoperasian.

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Namun, ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," kata Budi saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2).

Baca juga: Kemenkop: Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung pada Hari Koperasi

Baca juga: Kemenkop menekankan pelaporan RAT koperasi tuntas sebelum 30 April

Baca juga: Kemenkop catat peningkatan aset dan SHU Kokantara

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |