Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, harus dilakukan secara tegas dan produktif agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Bangkonol cek, kalau nggak becus orang-orangnya pecat. Kalau dibiarkan, ada apa dengan bupati? Masa mau makan dari sampah,” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa.
Menurut dia, sampah tidak boleh dibiarkan menggunung dan menjadi sumber penyakit. Sebaliknya, sampah bisa diolah menjadi produk bermanfaat.
“Sampah itu bisa juga jadi produktif, kan bisa didaur ulang. Tidak boleh kumuh, tidak berpenyakit, tidak beracun. Kalau maslahat, lanjutkan. Pandeglang masih luas, bantu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang,” ujarnya.
Baca juga: Koster: Pemkot Denpasar siapkan 4.700 teba modern buat tangani sampah
Ia menilai sampah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti infrastruktur maupun pupuk.
“Sampah itu ujungnya produktif, jangan sampai dibiarkan menggunung. Itu harus ditutup lagi dan keliling terus,” kata Dimyati.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menjelaskan pihaknya sudah menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Namun, pengiriman sampah belum dilakukan karena proses peningkatan TPA dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill masih berlangsung.
Baca juga: Ini rencana DKI hentikan kiriman sampah badan air ke TPST Bantargebang
“Nanti kalau sudah berjalan sanitary landfill-nya, baru ada pengiriman dari Tangerang Selatan. Kontraknya sudah ditandatangani antara Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang dengan Tangsel, jadi kita mengikuti hukum kontrak,” kata Iing.
Terkait penolakan sebagian warga, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan edukasi dan pemberian pemahaman agar kerja sama ini dapat diterima.
“Semata-mata kerja sama ini adalah untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang sudah mendapat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup agar tidak lagi open dumping,” ujarnya.
Iing menambahkan, kerja sama ini meliputi penyediaan mesin pemilah dan pengelola sampah (MRF/Material Recovery Facility) serta perluasan lahan 3,5 hektare di TPA Bangkonol.
“Kita dapat bantuan keuangan khusus untuk fasilitas dan sarana prasarana. Kerjasamanya empat tahun, jasa pelayanan persampahannya Rp250 ribu per ton, sedangkan retribusi yang dibayar per kubik Rp125 ribu, kompensasi dampak negatif masyarakat sekitar,” kata dia.
Baca juga: PNS DLH Kota Bogor meninggal tertimbun sampah di TPPAS Galuga
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.