UPD PMI Banyumas pasok plasma darah ke Korea Selatan

4 weeks ago 4

Purwokerto (ANTARA) - Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi salah satu di antara 11 UPD PMI di Indonesia yang dipercaya menyalurkan plasma untuk fraksionasi ke Korea Selatan.

Wakil Ketua II PMI Kabupaten Banyumas dr Tangguh Budi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, Rabu, mengaku bangga dapat berkontribusi dalam program fraksionasi plasma yang digagas PMI Pusat.

“Selama ini plasma merupakan bagian darah yang jarang terpakai. Kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat derivat plasma untuk kebutuhan klinis sehingga darah yang disumbangkan pendonor bisa sepenuhnya digunakan bagi masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan UPD PMI Banyumas telah mengirimkan plasma tiga kali pada Maret, Juni, dan Agustus dengan total volume 266,191 liter.

Plasma tersebut, kata dia, akan diproses lebih lanjut di Korea Selatan menjadi bahan baku obat derivat plasma.

“PMI Banyumas juga telah memenuhi sejumlah persyaratan penting untuk mendukung program tersebut, antara lain sertifikat CPOB dari BPOM, akreditasi Kementerian Kesehatan, dan sertifikat dari SK Plasma,” katanya.

Baca juga: PMI dan BPOM kerja sama dukung industri fraksionasi plasma

Ia mengatakan program fraksionasi plasma sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan kemandirian produksi obat derivat plasma di Indonesia.

“UPD PMI Banyumas bangga menjadi bagian dari program ini yang memastikan darah donor benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Tangguh menegaskan.

Dalam dua hari terakhir, tim dari PT SK Plasma Core Indonesia melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengiriman plasma tahap pertama dan kedua.

Perwakilan SK Plasma, Haneem menyampaikan apresiasi atas kinerja PMI Banyumas.

“Dari 10 UPD PMI yang sudah mengirimkan plasma, Banyumas dinilai paling baik dalam pemenuhan persyaratan, terutama terkait ketercapaian suhu saat pengiriman,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti kesesuaian dokumen pendukung, pelabelan, dan kelengkapan administrasi.

“Secara prinsip, plasma yang dikirimkan sudah memenuhi syarat dan dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Ketua PMI: Industri fraksionasi plasma bakal rampung 2 tahun mendatang

Baca juga: Dua RS vertikal dapat Sertifikat Pembuatan Obat yang Baik dari BPOM

Baca juga: Kemenkes-INA gandeng Korsel jalankan proyek fraksionasi plasma RI

Pewarta: Sumarwoto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |