Unpad belum bersikap soal izin pengelolaan tambang

1 week ago 8

Bandung (ANTARA) - Universitas Padjadjaran (Unpad) belum mengeluarkan sikap tegas dan jelas terkait izin pengelolaan tambang oleh instansi pendidikan (perguruan tinggi) seperti yang tertera dalam Pasal 51 A Rancangan Undang-undang (RUU) Minerba.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Dandi Supriadi menegaskan pihak perguruan tinggi negeri di Bandung tersebut, tidak akan mengeluarkan keputusan tanpa kajian yang mendalam.

"Khusus untuk masalah tambang ini, kita masih melihat dulu apakah dalam proses hukumnya memang tidak ada kecacatan prosedur, kemudian apakah yang akan dilakukan dengan pertambangan itu akan memberikan mudarat kepada pelaksanaan lingkungan, termasuk ekonomi," kata Dandi di Bandung, Jumat.

Kajian sendiri, lanjut dia, sudah dilakukan oleh baik melalui mahasiswa atau beberapa dosen yang mengarah ke adanya ketidaksempurnaan dalam pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini baik di sisi pendekatan hukumnya, kesejahteraan lingkungan dan ekonominya.

"Jika ada itu (ketidaksempurnaan) sudah pasti kita tidak akan berpartisipasi. Tapi sampai saat ini kami belum mengeluarkan statement resmi seperti apa. Kita tunggu dalam beberapa hari ini seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengklaim berpegang teguh pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) "Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional" pada setiap langkahnya.

Dengan pola itu, kata Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran Prof. Rizky Abdulah, Unpad memastikan pada saat sebuah kegiatan terbukti merusak lingkungan hidup, maka mereka tidak akan pernah berpartisipasi dalam hal tersebut.

Baca juga: Wamendiktisaintek sebut kampus kelola tambang perlu kajian tepat

Baca juga: Muhaimin minta kajian mendalam layak tidaknya kampus kelola tambang

Namun dalam pernyataan yang sama, Rizky juga menyampaikan bahwa terkait isu pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi, Unpad bersikap hati-hati.

"Dalam isu izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, tentu akan mengacu pada PIP tersebut. Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup," kata Rizky.

Hingga saat ini, disebut Rizky, Unpad tidak dalam posisi menerima atau menolak kebijakan pemberian izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, meski mereka memiliki keilmuan terkait seperti Teknik Geologi, Geofisika, Hukum, Good Governance, dan Risk Management, serta sering terlibat dalam penelitian dan pengembangannya.

"Tetapi tidak serta merta Unpad tertarik mengelola tambang. Kami tidak pernah menyatakan merespons positif atau merespons negatif terkait isu tersebut. Unpad masih harus melihat dan mempertimbangkan dulu berbagai aspek, manfaat dan mudaratnya, terutama terhadap lingkungan hidup. Yang pasti Unpad tetap mengutamakan fungsi utamanya sebagai institusi yang fokus dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan fokus dalam menyelesaikan masalah masyarakat serta mendukung program pemerintah yang lebih prioritas," tutur dia.

Lebih lanjut Rizky menyatakan bahwa Unpad tetap menghormati inisiatif tersebut mengingat beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik yang berkaitan dengan pertambangan dan bekerja sama atau menjadi tenaga ahli dalam penelitian dan pengembangan dengan industri pertambangan.

"Namun tidak berarti Unpad serta merta akan melaksanakan hal tersebut. Unpad belum memutuskan untuk terlibat dengan rencana pengelolaan izin tambang untuk perguruan tingg," kata dia menambahkan.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.

Pasal 51 A RUU Minerba tersebut menyebutkan, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |