Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai, kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.
OJK juga membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif.
“Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas,” kata Dian di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 dolar AS untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 100 persen selama paling singkat 12 bulan ke dalam sistem keuangan Indonesia untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, kemudian 30 persen selama paling singkat 3 bulan khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.
Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Dian.
Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum.
Dalam hal ini, bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, hingga memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.
Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, BI dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini di lapangan.
“Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.
Baca juga: Wamenkeu: DHE SDA demi perputaran ekonomi dalam negeri yang lebih kuat
Baca juga: Kebijakan DHE yang baru dinilai bisa jaga kurs rupiah dari krisis
Baca juga: Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025