Mario Dandy hadiri sidang pemeriksaan ahli dari JPU di PN Jaksel

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).

Mario memasuki ruang sidang Mudjono (2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.09 WIB.

Penampilannya terlihat berbeda dibandingkan dengan Desember 2024, dengan potongan rambut yang lebih panjang, mengenakan kacamata dan masker berwarna hitam.

Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ia tampak dikawal oleh seorang petugas pria dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memasuki ruangan.

Adapun dalam ruangan tersebut terlihat dari jaksa maupun kuasa hukum Mario sudah mengisi bangku persidangan.

Baca juga: Kejari Jaksel sudah bebaskan bersyarat anak AG sejak Agustus 2024

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pemeriksaan ahli dari JPU dilaksanakan pada Rabu ini.

"Sidang Mario dilaksanakan di ruang sidang dua, jam 16.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |