Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berkomitmen mewujudkan pusat riset dan edukasi hutan berkelanjutan setelah menerima Surat Keputusan (SK) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Kehutanan.
"SK RPJP ini menjadi dasar hukum dan operasional bagi ULM dalam mengembangkan KHDTK sebagai kawasan unggulan untuk pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat," kata Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan bahwa hal itu semakin menguatkan posisi ULM sebagai institusi pendidikan tinggi yang berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Ketua KHDTK ULM Muhammad Helmi menyampaikan bahwa kawasan KHDTK dirancang sebagai pusat global riset kehutanan, pendidikan, dan bisnis kehutanan berbasis pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).
ULM menyiapkan KHDTK sebagai ruang edukasi dan laboratorium alam, tidak hanya bagi sivitas akademika ULM tetapi juga masyarakat luas, mulai dari kegiatan penelitian ekosistem hutan, sekolah alam bagi pelajar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Helmi menyebut beberapa program unggulan KHDTK ULM antara lain fasilitasi riset terbuka tentang geologi, vegetasi, mikroiklim, dan ekosistem hutan, pendirian sekolah alam dan eduwisata hutan tropis bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA.
Baca juga: ULM panen jagung dan kopi di kebun edukasi seluas 10 hektare
Kemudian penerapan pengelolaan hutan berbasis karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan kawasan hutan melalui pertanian berkelanjutan.
Dalam implementasinya, KHDTK ULM mengusung pendekatan KHDTK 2.0, yaitu strategi pengelolaan berbasis inovasi dan kolaborasi, sesuai arahan Kepala BP2SDM KLHK.
ULM membuka kolaborasi dengan pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga non-profit, koperasi, serta mitra dalam dan luar negeri.
"Dengan diterbitkannya SK RPJP ini ULM akan segera merealisasikan program-program strategis yang telah disusun, memperkuat sinergi akademik dan kontribusi nyata bagi pelestarian hutan serta pemberdayaan masyarakat," ujar Helmi.
Menurut dia, keberadaan KHDTK akan menjadi tonggak penting dalam membangun University Research to Business Operation, memperluas jangkauan ilmu pengetahuan untuk memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
ULM mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 1.617 hektare yang terletak di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Baca juga: ULM teliti lahan tanam 5.000 bibit Kelapa Genjah di Tabalong
Izin pengelolaan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.900/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Penetapan KHDTK pada Kelompok Hutan Gunung Waringin dan Pegunungan Babaris.
Pewarta: Firman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.