Jakarta (ANTARA) - Perdebatan mengenai perlu tidaknya penetapan status Bencana Nasional kembali mengemuka setelah banjir bandang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Besarnya korban, kerusakan yang meluas, hingga viralnya gambar-gambar dramatik membuat sebagian masyarakat menilai bahwa musibah ini seharusnya segera dinaikkan statusnya.
Ada pula anggapan bahwa pemerintah pusat lamban merespons karena tidak kunjung menetapkan peristiwa itu sebagai Bencana Nasional. Padahal, pemahaman semacam itu tidak selaras dengan ketentuan hukum dan tata kelola penanganan bencana yang berlaku di Indonesia.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menjelaskan bahwa dasar utama penetapan status merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu mengatur bahwa status bencana bersifat berjenjang. Penentuannya bukan berdasarkan jumlah korban atau tingkat kegemparan publik, melainkan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi komando penanganan darurat.
“Penetapan status nasional tidak berdasarkan besarnya korban. Penentu utamanya adalah kemampuan pemerintah daerah melaksanakan fungsi komando darurat,” ujarnya.
Trubus menjelaskan bahwa setiap bencana selalu ditangani dulu oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika daerah menyatakan tidak mampu mengelola kondisi darurat, barulah status dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi.
Status Bencana Nasional hanya dapat dipertimbangkan apabila gubernur melaporkan ketidakmampuan provinsi dan hasil verifikasi BNPB menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan lumpuh atau tidak berjalan.
“Selama struktur daerah bekerja dan koordinasi berjalan, status nasional tidak dapat diberikan,” katanya.
Indonesia memiliki beberapa contoh bencana yang memang ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Tsunami Aceh tahun 2004 adalah contoh paling mencolok. Kerusakan tersebut melumpuhkan hampir seluruh struktur layanan publik, sehingga pemerintah provinsi tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan. Dalam situasi semacam itu, pusat harus mengambil alih komando.
Contoh lain adalah pandemi COVID-19, yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 karena dampaknya meluas di seluruh provinsi dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang ketat.
Namun tidak semua bencana besar otomatis masuk dalam kategori nasional. Gempa Yogyakarta tahun 2006, misalnya, menelan lebih dari enam ribu korban jiwa. Meski demikian, statusnya tidak dinaikkan karena pemerintah daerah DIY tetap mampu memimpin operasi darurat. Contoh ini memperlihatkan bahwa besarnya korban bukan indikator penentu.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an.
“Status nasional hanya diputuskan ketika pemerintah daerah benar-benar kehilangan kemampuan dasar. Selama daerah mampu bekerja, pemerintah pusat tidak mengambil alih,” katanya.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































