Transformasi Perseroda dinilai mampu tingkatkan pelayanan PAM Jaya

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta Ahmad Abubakar menilai transformasi status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dapat membawa banyak keuntungan bagi peningkatan pelayanan air minum perpipaan bagi masyarakat.

"Transformasi menjadi Perseroda adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, namun prioritas utama tetaplah pelayanan publik," kata Abubakar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, perubahan tersebut akan membuka peluang yang lebih luas dalam hal akses permodalan, memberikan fleksibilitas bisnis, memperkuat tata kelola sekaligus tetap menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Dia pun menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi Perseroda.

"Setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama," ujar Abubakar.

Secara teori, kata dia, perubahan status menjadi Perseroda dapat meningkatkan akses permodalan, memberikan fleksibilitas serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.

Dia juga menambahkan perubahan status tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan pelanggan. Artinya, masyarakat tetap akan memperoleh layanan air minum perpipaan secara maksimal sebagaimana sebelumnya.

Baca juga: PAM Jaya bakal bangun 700 km sambungan pipa air bersih di 2026

Selain itu, dia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga keterbukaan dalam menentukan kebijakan tarif dan pelayanan. Akuntabilitas berarti masyarakat bisa menilai langsung apakah perusahaan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik," tutur Abubakar.

Sebelumnya, penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Perumda PAM Jaya diyakini tidak akan menyebabkan kenaikan tarif air bersih di Jakarta.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin di Jakarta, Sabtu, mengatakan penetapan tarif air bersih di Jakarta tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.

Mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi.

"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa," ungkap Arief.

Baca juga: IPO PAM Jaya tak akan pengaruhi tarif air bersih

Baca juga: Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |