Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengemukakan tokoh agama dan komunitas keagamaan memiliki kekuatan untuk memperkuat upaya pencegahan dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.
"Tokoh agama dan komunitas keagamaan memiliki kekuatan besar untuk membentuk cara pandang masyarakat dari mimbar ke mimbar, dari ruang doa ke ruang keluarga, pesan-pesan moral yang disampaikan semoga mampu mengubah perilaku, menumbuhkan kepedulian," kata Sekretaris Dinas PPAPP DKI Jakarta, Marini Sri Indarwati dalam seminar daring "Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak", Senin.
Tokoh agama mempunyai peran memberikan pemahaman terkait ajaran nilai-nilai agama yang mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak, kepada masyarakat.
Di sisi lain, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar isu individual melainkan persoalan struktural yang membutuhkan kerja bersama.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh agama untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Baca juga: DKI perluas layanan dan perkuat regulasi perlindungan perempuan-anak
"Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan semua pihak termasuk dari para tokoh agama, komunitas ibadah, dan masyarakat sangat perlukan untuk membangun budaya aman, saling menghormati, dan bebas kekerasan," kata Marini.
Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat ekosistem perlindungan melalui penyediaan layanan pusat perlindungan perempuan dan anak, fasilitas kesehatan, serta rumah aman bagi perempuan dan anak orang kekerasan.
"Selain itu, kami juga menyediakan edukasi dan kampanye publik, sinergi lintas sektor dan lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, lembaga agama, masyarakat sipil, media massa, serta penguatan layanan di seluruh wilayah, kota, dan kabupaten," ujarnya.
Adapun angka pelaporan kekerasan masih menunjukkan bahwa banyak perempuan dan anak masih menghadapi ancaman di ruang publik di tempat kerja, bahkan di rumah tangga. Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta periode Januari hingga 5 Desember 2025 menunjukkan jumlah kasus yang ditangani mencapai 2.117 kasus.
Dari data tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 976 kasus atau 46,1 persen, sementara jumlah kasus anak sebanyak 1.141 kasus atau 53,9 persen.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar bagi kita semua. Setiap kasus bukan hanya angka, tetapi mencerminkan luka, ketidakadilan, dan hilangnya rasa aman bagi warga," kata Marini.
Baca juga: DKI susun revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca juga: DKI gencarkan kampanye 16 hari cegah kekerasan perempuan dan anak
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































