Jakarta (ANTARA) - Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dari kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.
Hakim Ketua Effendi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.
"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Hakim Ketua menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.
Selain itu, lanjut Hakim Ketua, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menunjukkan adanya kesamaan pikiran untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian suap, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.
"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua.
Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara
Sebelumnya, Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp600 juta subsider pidana penjara 150 hari.
Terkait status profesinya, Junaedi juga dituntut pula agar Majelis Hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikannya secara tetap.
Dalam kasus tersebut, Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Atas perbuatannya, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Marcella, dan Ariyanto telah divonis bersalah memberikan suap kepada hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang sebelumnya.
Keduanya masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 16 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Begitu pula dengan Syafei yang telah terbukti memberi bantuan pemberian suap, sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Baca juga: Advokat Ariyanto divonis 16 tahun penjara terbukti beri suap dan TPPU
Baca juga: Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara terbukti beri suap dan TPPU
Baca juga: Tiga terdakwa suap dan TPPU kasus CPO dituntut 9--17 tahun penjara
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































