Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan OJK (POJK) agar selaras dengan agenda demutualisasi bursa, apabila Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana telah diterbitkan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi POJK-POJK yang perlu disesuaikan dengan jumlah yang disebutnya cukup banyak.
“Kalau dilihat di POJK yang ada sekarang, tentu kalau dibaca itu ada sebagian peraturan yang memang bisa berlaku hanya untuk yang mutual saat ini. POJK itu sudah kami identifikasi. Sangat banyak yang akan harus mengalami penyesuaian,” kata Hasan.
Namun, mengingat target waktu implementasi yang relatif singkat, OJK berencana mengusulkan perubahan aturan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: BEI terbitkan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen
Pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.
Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya.
Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.
“Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan,” kata dia.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































