Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta seluruh warga negara Indonesia untuk tidak suuzan atau berprasangka buruk mengenai dugaan suap terkait izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.
Dugaan tersebut muncul setelah terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera pada beberapa waktu lalu, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Sebelumnya, terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, total korban meninggal dunia akibat bencana di wilayah tersebut mencapai 961 jiwa, dan 293 jiwa masih dinyatakan hilang.
Sementara pada 6 Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kementeriannya sudah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi faktor terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada 8 Desember 2025, Menhut kembali mengumumkan penyegelan untuk tiga subjek hukum, yakni PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru; PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse; dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Ketiganya berada di areal Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































