Tiga pramu wisma di Manokwari tewas usai konsumsi miras oplosan

2 hours ago 2
"Yang meninggal ada tiga orang, tapi masih ditelusuri apakah ada korban lainnya karena dilarikan ke beberapa rumah sakit,"

Manokwari (ANTARA) - Tiga pramu wisma di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berinisial EM (24), RAN (25), dan ANO (34) diduga tewas seusai mengonsumsi minuman keras oplosan jenis vodka.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan, Jumat mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/9) malam untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Yang meninggal ada tiga orang, tapi masih ditelusuri apakah ada korban lainnya karena dilarikan ke beberapa rumah sakit," ujarnya.

Ia menyebut kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemilik wisma di tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menyita barang bukti puluhan botol minuman vodka.

Penyelidikan masih terus berlanjut guna menelusuri peredaran miras oplosan yang sangat membahayakan kondisi kesehatan konsumen,

Ia menyebut kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemilik wisma di tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menyita barang bukti puluhan botol minuman vodka.

Penyelidikan masih terus berlanjut guna menelusuri peredaran miras oplosan karena sangat membahayakan kondisi kesehatan konsumen, dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Penyelidikan masih lanjut," ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menjelaskan, satu jenazah sudah dimakamkan, sedangkan dua jenazah lainnya diterbangkan kembali ke daerah asal.

Sebagian barang bukti miras oplosan nantinya akan sampel uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari untuk melengkapi berkas perkara.

"Tanggal 15 September 2025 kemarin, ada satu pramu wisma meninggal dengan gejala medis yang sama, setelah konsumsi miras oplosan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menangkap dua MS dan AAPR, tersangka produksi miras oplosan jenis vodka robinson dan anggur api yang menggunakan label bea serta cukai palsu.

Kedua tersangka menggunakan lima jenis bahan baku dalam memproduksi miras oplosan, yaitu cairan etanol atau alkohol murni, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair.

Kombinasi lima bahan baku tersebut kemudian dicampur menjadi satu dan dikemas ke dalam botol kaca bening yang sudah ditempel dengan stiker alkohol bermerek untuk menimbulkan kesan seolah-olah produk itu asli.

"Botol-botol yang sudah terisi miras oplosan diberi label cukai tiruan sebelum dijual ke sejumlah kios di Manokwari," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dari hasil praktik penjualan dua jenis minuman alkohol bermerek palsu yaitu vodka dan anggur selama enam bulan beroperasi, terhitung sejak Maret-Agustus 2025 mencapai Rp480 juta.

"Kedua tersangka memesan botol minuman alkohol bermerek, tutupan botol, stiker bermerek, dan cukai palsu dari Pulau Jawa," ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |