Bukan sekadar niat baik, lembaga filantropi wajib transparan

2 hours ago 5
Dengan bersikap transparan, lembaga filantropi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun fondasi moral bagi keberlanjutan jangka panjang.

Kota Bogor (ANTARA) - Dunia filantropi di Indonesia sedang menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Di tengah percepatan digitalisasi dan meningkatnya kesadaran publik, niat baik para pengelola yayasan atau lembaga kemanusiaan tidak lagi cukup menjadi modal utama.

Keterbukaan informasi kini telah bergeser dari sekadar pilihan etis menjadi mandat hukum, sekaligus kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan lembaga filantropi.

Mandat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia sekaligus kebutuhan pokok bagi pengembangan kehidupan sosial.

Bagi lembaga filantropi, transparansi bukan sekadar mempublikasikan brosur kampanye atau narasi kepedulian yang menarik, melainkan membangun mentalitas organisasi yang siap diawasi secara terbuka oleh publik.

Ketidaksiapan mengadopsi mentalitas ini kerap menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan dana yang pada akhirnya merusak ekosistem kedermawanan nasional.

Filantropi sebagai Badan Publik

Miskonsepsi yang masih jamak di kalangan organisasi nirlaba adalah anggapan bahwa UU KIP hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Padahal, Pasal 1 angka 3 UU KIP secara tegas mengklasifikasikan organisasi nonpemerintah sebagai badan publik sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri, atau anggaran negara (APBN/APBD).

Dengan definisi tersebut, hampir seluruh lembaga filantropi di Indonesia memiliki kewajiban hukum yang setara dengan lembaga negara dalam pelayanan informasi publik. Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana, termasuk keharusan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepatuhan terhadap UU KIP bukan semata soal menghindari sanksi pidana, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi lembaga untuk meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari.

Baca juga: Wamenlu tekankan kegiatan filantropi sebagai instrumen kohesi sosial

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |